Jasa Pengurusan PKP

Jasa Pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Ingin bisnis Anda lebih terpercaya di mata klien dan rekanan? Saatnya mendaftarkan usaha Anda sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Kami bantu prosesnya dari awal hingga selesai, dengan cepat dan sesuai peraturan perpajakan!

4000

Klien

100

Merasa Puas

Biaya Pengurusan PKP

Pengurusan PKP

Rp 1.800.000

Yang akan anda dapatkan:

Syarat Dokumen Pengajuan PKP:

📄 KTP & NPWP Direktur/Pemilik
📄 NPWP Badan Usaha
📄 Surat Keterangan Domisili/Tagihan Listrik
📄 Akta Pendirian & SK Kemenkumham (untuk PT/CV/Yayasan)
📄 NIB & Izin Usaha
📄 Foto lokasi usaha
📄 Stempel perusahaan

📝 Kami bantu review & lengkapi bila ada kekurangan dokumen

Kenapa Harus Mengurus PKP?

Values

Bisnis Lebih Kredibel
Bisnis Lebih Kredibel

Diperlukan untuk kerja sama dengan perusahaan besar

Bisa Menerbitkan Faktur Pajak
Bisa Menerbitkan Faktur Pajak

Wajib bagi bisnis B2B dan ekspor

Kemudahan dalam Laporan Pajak
Kemudahan dalam Laporan Pajak

Status PKP terintegrasi dalam sistem e-Faktur

Syarat Tender & Kerja Sama Pemerintah
Syarat Tender & Kerja Sama Pemerintah

 Banyak proyek mensyaratkan status PKP

Taat Pajak = Bisnis Aman
Taat Pajak = Bisnis Aman

Memperkuat reputasi dan legalitas usaha Anda

Proses Mudah & Transparan

Kami memahami bahwa waktu Anda sangat berharga. Oleh karena itu, kami menawarkan layanan yang cepat dan efisien dengan tahapan yang jelas.

Kenapa Memilih Kami

Dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dan telah membantu 4.000+ klien, kami hadir untuk memastikan setiap langkah bisnis Anda berdiri di atas dasar yang legal, aman, dan terpercaya.

Terpercaya

Lenus.ID telah membantu ratusan pelaku usaha di hampir seluruh Indonesia. Lenus.ID selalu berusaha untuk meningkatkan services dan jangkauan layanannya dari waktu ke waktu.

Transparansi

Lenus.ID sejak awal sebelum memberikan pelayanannya selalu berkomitmen untuk memberikan transparansi biaya kepada pengguna jasanya, sehingga pelaku usaha benar-benar mengetahui biaya yang timbul atau akan timbul dikemudian hari.

Berpengalaman

Lenus.ID telah berdiri sejak tahun 2012 dan konsultan maupun rekanan Lenus.ID telah berpengelaman lebih dari 13 tahun sehingga Lenus.ID dapat memberikan pelayanan yang maksimal.

Resmi Terdaftar di

4,000+ Perusahaan telah percaya Legal di Nusantara

Testimonials

Apa Kata Klien Kami

Ribuan klien dari berbagai bidang usaha telah mempercayakan proses legalitas bisnisnya kepada kami. Lihat bagaimana pengalaman mereka mendapatkan layanan yang cepat, profesional, dan tanpa ribet!

Sorry, your ID is maybe not correct (If you did not place any ID that means auto-detect does not work.). And please make sure that your selected element is developed with Swiper.

Frequently Asked Questions

Siapa yang wajib menjadi PKP?

Pengusaha dengan omzet di atas Rp 4,8M per tahun wajib menjadi PKP.