Jasa Pengurusan PKP
Jasa Pengurusan PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Ingin bisnis Anda lebih terpercaya di mata klien dan rekanan? Saatnya mendaftarkan usaha Anda sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Kami bantu prosesnya dari awal hingga selesai, dengan cepat dan sesuai peraturan perpajakan!
- Kami telah membantu
Klien
Merasa Puas







Biaya Pengurusan PKP
Pengurusan PKP
Rp 1.800.000
Yang akan anda dapatkan:
- Pendaftaran PKP ke Kantor Pajak
- Pendampingan Verifikasi & Survey
- Panduan Lengkap Penggunaan e-Faktur
- Konsultasi Dokumen & Pengisian Formulir PKP
- Pemantauan Hingga PKP Aktif
- Gratis Konsultasi Perpajakan Dasar untuk Pemula
Syarat Dokumen Pengajuan PKP:
📄 KTP & NPWP Direktur/Pemilik
📄 NPWP Badan Usaha
📄 Surat Keterangan Domisili/Tagihan Listrik
📄 Akta Pendirian & SK Kemenkumham (untuk PT/CV/Yayasan)
📄 NIB & Izin Usaha
📄 Foto lokasi usaha
📄 Stempel perusahaan
📝 Kami bantu review & lengkapi bila ada kekurangan dokumen
Kenapa Harus Mengurus PKP?
Values

Bisnis Lebih Kredibel
Diperlukan untuk kerja sama dengan perusahaan besar

Bisa Menerbitkan Faktur Pajak
Wajib bagi bisnis B2B dan ekspor

Kemudahan dalam Laporan Pajak
Status PKP terintegrasi dalam sistem e-Faktur

Syarat Tender & Kerja Sama Pemerintah
Banyak proyek mensyaratkan status PKP

Taat Pajak = Bisnis Aman
Memperkuat reputasi dan legalitas usaha Anda
Proses Mudah & Transparan
Kami memahami bahwa waktu Anda sangat berharga. Oleh karena itu, kami menawarkan layanan yang cepat dan efisien dengan tahapan yang jelas.
01 - Konsultasi & Pemeriksaan Dokumen
Konsultasi & Pemeriksaan Dokumen
02 - Pengajuan Pendaftaran ke KPP Terdaftar
Pengajuan Pendaftaran ke KPP Terdaftar
03 - Survey Lokasi oleh Petugas Pajak (KPP)
Survey Lokasi oleh Petugas Pajak (KPP)
04 - Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar PKP (SKT PKP)
Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar PKP (SKT PKP)
Kenapa Memilih Kami

Dengan pengalaman lebih dari 13 tahun dan telah membantu 4.000+ klien, kami hadir untuk memastikan setiap langkah bisnis Anda berdiri di atas dasar yang legal, aman, dan terpercaya.

Terpercaya
Lenus.ID telah membantu ratusan pelaku usaha di hampir seluruh Indonesia. Lenus.ID selalu berusaha untuk meningkatkan services dan jangkauan layanannya dari waktu ke waktu.

Transparansi
Lenus.ID sejak awal sebelum memberikan pelayanannya selalu berkomitmen untuk memberikan transparansi biaya kepada pengguna jasanya, sehingga pelaku usaha benar-benar mengetahui biaya yang timbul atau akan timbul dikemudian hari.

Berpengalaman
Lenus.ID telah berdiri sejak tahun 2012 dan konsultan maupun rekanan Lenus.ID telah berpengelaman lebih dari 13 tahun sehingga Lenus.ID dapat memberikan pelayanan yang maksimal.
Resmi Terdaftar di

4,000+ Perusahaan telah percaya Legal di Nusantara














Testimonials
Apa Kata Klien Kami
Ribuan klien dari berbagai bidang usaha telah mempercayakan proses legalitas bisnisnya kepada kami. Lihat bagaimana pengalaman mereka mendapatkan layanan yang cepat, profesional, dan tanpa ribet!
Rizky Pratama
"Pelayanan sangat cepat dan profesional! Saya tidak perlu repot mengurus dokumen sendiri, semua di-handle dengan rapi oleh tim Lenus. PT saya resmi berdiri dalam waktu kurang dari seminggu!"
Dimas Aditya
"Awalnya saya ragu menggunakan layanan online untuk legalitas bisnis, tapi Lenus.id membuktikan bahwa mereka sangat profesional dan terpercaya. Sekarang saya bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir masalah legal!"
Andini Rahma
"Saya direkomendasikan teman untuk menggunakan jasa Lenus.id, dan hasilnya luar biasa! Tidak hanya cepat, tapi juga customer service-nya sangat responsif. Terima kasih, Lenus!"
Frequently Asked Questions
Siapa yang wajib menjadi PKP?
Pengusaha dengan omzet di atas Rp 4,8M per tahun wajib menjadi PKP.
Apakah usaha kecil bisa menjadi PKP secara sukarela?
Bisa. Asalkan memenuhi syarat dokumen dan kesiapan sistem, termasuk penggunaan e-Faktur.